Pages

Sunday, 16 June 2019

Cara membuat alat penetas telur sederhana dari kardus bekas

(Ilustrasi alat penetas telur dari kardus)

Menetaskan telur dengan alat penetas jauh lebih efektif dibandingkan penetasan secara alami, karena waktu penetasannya lebih cepat dan tingkat keberhasilannya lebih tinggi.

Untuk memiliki alat penetas telur tidak harus membelinya dengan harga yang mahal, tapi kita bisa membuatnya sendiri menggunakan bahan-bahan sederhana seperti kardus bekas.

Berikut ini cara membuat alat penetas telur dari kardus bekas:

Alat dan bahan:

� Siapkan kardus berukuran sekitar 30 x 30 x 30 cm. Usahakan menggunakan kardus yang tebal, atau jika perlu menggunakan 2 lapis kardus.

� Siapkan bolam lampu 5 watt karena panas yang dihasilkan lebih stabil. Siapkan juga bolam lampu cadangan untuk mengantisipasi jika bolam lampu dalam kotak penetas telur putus.

� Siapkan sekam secukupnya, dan wadah tempat air berukuran sedang yang panjangnya kurang dari 10 cm.

Cara membuatnya:

� Lubangi bagian atas kotak karsus dengan ukuran sekitar 6 x 6 cm untuk ventilasi. Lubangi juga bagian samping bawahnya dengan 4 lubang yang masing-masing berdiameter sekitar 1 cm.

� Letakkan wadah tempat air dibagian pojok kardus penetas telur. Fungsinya untuk menjaga kelembapan udara agar tidak terlalu kering.

� Tambahkan sekam didasar kotak kardus dengan ketebalan sekitar 3 cm atau bisa juga menggunakan jerami kering. Sebaiknya pada bagian bawahnya diberi alas kertas koran.

� Langkah selanjutnya yaitu memasang bolam lampu 5 watt dibagian tengah kotak kardus dengan jarak sekitar 8 � 10 cm di atas telur ayam.

Setelah alat penetas telur selesai dibuat, tinggal menyiapkan telur-telur yang akan ditetaskan dan diletakkan didalam alat penetas telur sederhana tersebut. Walaupun hanya menggunakan kardus dan alat seadanya, tapi alat ini cukup efektif untuk menetaskan telur.

Baca juga:




Demikian informasi tentang cara membuat alat penetas telur sederhana dari kardus bekas. Untuk informasi lain seputar hewan ternak dan hewan peliharaan, dapat dibaca pada artikel OKB lainnya.

Semoga bermanfaat
Terima kasih

No comments:

Post a Comment